Kerobokan, INFO_PAS – Dalam memenuhi hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-68. Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama, dengan diikuti narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi pejabat struktural beserta anggota yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang ini juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Kalapas menjelaskan, sidang TPP bertujuan, mengetahui perkembangan maupun keadaan narapidana selama menjalani masa pidana didalam Lapas, sekaligus memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana dalam tahap pembinaan lanjutan.
“Bagi narapidana yang mengikuti sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Senantiasa mengamalkan butir-butir yang tertuang dalam Catur Dharma Narapidana, agar dapat menjadi contoh teladan serta membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain”, pesan Kalapas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu memantau dan memastikan pemenuhan hak-hak WBP melalui sidang TPP berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Dengan adanya kegiatan ini, warga binaan yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi di Lapas Kerobokan dapat lebih obyektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucap Kakanwil.
Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan, Tidak Dipungut Biaya alias "GRATIS". (*)