Sat Lantas Polres Tabanan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di lapangan Alit Saputra terhadap Siswa SD

.

Sat Lantas Polres Tabanan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di lapangan Alit Saputra terhadap Siswa SD

admin
Jumat, 19 April 2024


Tabanan-Anak usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Tabanan. 


Sejauh pengamatan kita, pelajar bahkan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu.


Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.


Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas Polres Tababan melalui program Polisi sahabat anak dan Police Goes To School, telah rutin turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, yang ada di Kabupaten Tabanan, mengajak mereka ( para pelajar ) untuk tertib berlalu lintas.


Seperti terlihat hari ini personil Sat Lantas Polres Tabanan kembali memberikan penyuluhan serupa kepada pelajar SD Negeri 1 Tabanan, bertempat dilapangan Alit Saputra, Jumat  (19/4/2024 ).


Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain, AKP Adrian Rizku Ramadhan, S.T.K.,S.I.K (Kasat Lantas) sekaligus sebagai penanggung jawab, Ipda Ni Wayan Widyawati ( Kanit Kamsel Polres Tabanan) Brig Putu Sandya Laksmi, SH (angt unit Kamsel ) dan Briptu Ni Kadek Suwarsih ( angt Unit Kamsel )


Sebagai nara sumber dari unit Dikyasa Sat Lantas Ipda Widyawati berbicara tentang etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan.


“Kita sampaikan ke pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa yang membawa (motor) lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari Kita”kata Ipda Widyawati. 


“Selain itu, kita juga sampaikan ke pelajar kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan. Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut-kebutan” ujar Kanit Kamsel Polres Tabanan. 


( Humas Polres Tabanan )